Negara Indonesia termasuk negara yang rawan terhadap bencana. Hal ini disebabkan karena negara Indonesia berdiri di atas pertemuan lempeng-lempeng tektonik besar yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan lempeng Pasifik, akibatnya negara berada diatas jalur gempa, patahan-patahannya menyebabkan gempa. Selain itu negara Indonesia juga merupakan jalur rawan gunung berapi. Bencana sendiri merupakan peristiwa yang mengancam kehidupan manusia, yang ditimbulkan oleh faktor-faktor alam maupun ulah manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis. Bencana yang terjadi di Indonesia ada beberapa macam yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam merupakan bencana yang di akibatkan oleh peristiwa alam yaitu berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non alam merupakan bencana yang disebabkan oleh peristiwa non alam yaitu berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Selain bencana alam dan non alam yang terjadi Indonesia juga mengalami bencana sosial yang merupakan bencana yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok, atau antarkomunitas masyarakat dan teror. Oleh karena Indonesia menjadi salah satu negara yang rawan bencana, Indonesia seharusnya mempunyai standar penanganan yang baik terhadap dampak bencana dan memiliki kesadaran untuk bertindak arif terhadap alam. Penanganan terhadap bencana merupakan langkah wajib yang harus dilakukan pemerintah, masyarakat yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang berisi antara lain memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, menjamin terselengaranya penanggulangan bencana secara terencana, menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam penanggulangan bencana yang terjadi Pemerintah juga membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana yaitu lembaga pemerintahan nondepartemen setingkat menteri. Tugas dari BNPB tersebut antara lain memberikan pedoman dan pengarahan terhadap penanggulangan bencana, menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan perundangan, menyampaikan informasi kepada masyarakat. Upaya penanggulangan bencana secara umum meliputi dua hal yaitu predisaster dan postdisaster, tetapi penanggulangan tersebut membutuhkan biaya serta alokasi sumber daya yang sangat besar, sehingga diperlukan manajemen bencana dengan baik. Manajemen bencana tersebut merupakan suatu proses terencana yang dikelola dengan baik dan aman melalui tiga tahapan yaitu (1) Pra-Bencana, (2) Saat Bencana dan (3) Pasca- Bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar